Lidik Krimsus RI Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan di DPUPR Kapuas , Ketidaksesuaian Spek 1,1 Miliar Mutu Beton Amburadul

KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH- Skandal pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Kapuas kembali mencuat. Tim Investigasi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik krimsus RI) Perwakilan Kalimantan Tengah melalui divisi pemberitaan/ publikasi secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, pada tanggal 12 April 2026.

Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) Kembali bungkam tanpa bisa memberikan keterangan apapun.

Tim investigasi Lidik Krimsus RI kembali berhasil membongkar temuan 1 ( Satu ) paket proyek Rekontruksi jalan dari keseluruhan 17 paket proyek yang masuk dalam program Pemkab Kapuas melalui Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun 2023 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun diketahui bahwa Pemkab Kapuas menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi TA 2023 sebesar Rp410.999.937.907,00 dengan realisasi Rp312.313.886.972,00.

Akan tetapi di balik realisasi ratusan miliar itu, ditemukan fakta mengejutkan antara lain kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan pembiaran keterlambatan yang berujung pada kerugian negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi kuat pembiaran yang terstruktur. Uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu dan volume,” tegas Riduan, Koordinator Tim Investigasi Lidikkrimsus RI Kalteng, kepada media ini, Jumat (19/4/2026).

Adapun temuan yang mencolok antara lain Mutu Beton diduga Anjlok 50 Persen akan tetapi Dinas PUPR tetap membayar 95 Persen .

 

Salah satu paket yang menjadi sorotan tajam adalah Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Desa Jangkang Kecamatan Pasak (ABT) Tahun 2023.

Proyek senilai Rp1.959.999.000,00 ini dikerjakan CV. A dalam waktu kilat 24 hari kalender, 08 Desember 2023 s.d. 31 Desember 2023, berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/289/KTRK-BM/DAU/ABT/XII/DPUPRPKP/2023.

Meski pekerjaan diklaim selesai 100% dan telah dibayar Rp1.861.999.050,00 atau 95% dari kontrak per 27 Desember 2023, hasil uji laboratorium membongkar fakta bahwa banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja demi meraup keuntungan pribadi.

Temuan Fatal di lapangan :

1.Tanpa Job Mix Formula (JMF) Penyedia jasa nekad mengecor Beton Fc 15 Mpa tanpa JMF, melanggar standar teknis SNI.

2. Mutu Beton Gagal Total : Dari 7 titik uji sampel, kuat tekan beton rata-rata hanya 7,11 Mpa.Artinya mutu beton hanya 47% dari spesifikasi Fc 15 Mpa yang dikontrakkan.

3. Kerugian Spesifik Rp1,16 Miliar: Ketidaksesuaian spesifikasi pada item Beton Fc 15 Mpa saja mencapai Rp1.160.508.496,00.

4. Dibayar Meski Gagal Mutu:
Meski mutu beton amburadul, pembayaran tetap dicairkan hampir 100%.

“Ini proyek 24 hari kejar tayang akhir tahun. Tidak ada JMF, mutu beton separuh dari syarat, tapi uang negara tetap mengalir. Di mana pengawas? Di mana PPK? Ini layak diusut tuntas,” tegas Riduan Tim Lidik krimsus RI Kalteng.

Dugaan Pelanggaran Berlapis :

Tim  Lidik krimsus RI menduga kuat ada pelanggaran berlapis yang mengarah pada tindak pidana korupsi:

1. Pasal 2 & 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

3. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa*: Pengabaian fungsi pengendalian kontrak oleh PA/KPA/PPK dan konsultan pengawas.

4. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi:Pelaksanaan konstruksi tanpa memenuhi standar mutu.

Penyebab utama bobroknya proyek ini, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan, adalah:

a. Kepala Dinas dan KPA/PPK tidak cermat mengendalikan kegiatan;
b. PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat mengawasi kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan standar teknis.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas maupun Pihak pelaksana masih bungkam dan belum memberikan jawaban dan klarifikasi nya atas surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan.

Selain itu upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum direspons.

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2017, masyarakat berhak berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lidik krimsus RI mengajak warga Kapuas turut serta mengawasi dan mendokumentasikan serta melaporkan kondisi jalan yang rusak meski baru dibangun sebagai bahan tambahan bukti.

” Demi mewujudkan program pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi ,kita bersama tim akan segera menyusun laporan pengaduan Ke pihak yang berwenang meminta agar semua paket proyek yang bermasalah bisa diusut tuntas ” Tegas Riduan .

( tim – Investigasi Lidik Krimsus RI)

Related posts